Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu dini hari (22/7/2026) tersebut menyasar sejumlah warung, kafe, dan ruang publik di berbagai wilayah Kota Padang sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Patroli dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, bersama personel Satpol PP Kota Padang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat dan pelaku usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan kafe, terutama yang masih beroperasi hingga larut malam.
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap perizinan usaha serta jam operasional sebagai bentuk pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
Atas temuan itu, Satpol PP mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system serta beberapa botol minuman beralkohol untuk kepentingan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Selain melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga memeriksa identitas para pengunjung yang berada di lokasi.
Beberapa orang yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat pemeriksaan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang guna menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Patroli juga menyasar sejumlah ruang publik yang masih menjadi lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
Seluruh barang bukti yang diamankan, beserta beberapa perempuan yang terjaring dalam operasi tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli rutin yang dilaksanakan bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan," ujarnya.
Ia menambahkan, patroli rutin merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk memastikan kondisi Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
"Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tegas Chandra Eka Putra.
Melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan ini, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Padang dapat terus terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. (**)

0 Komentar