Jakarta — Viral video di akun Instagram tentang warga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas terbitnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kasang, Padang Pariaman.
"Duka atas bencana November belum hilang, eee IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang Pariaman," ujar Yosni Boti usai melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar dikutip dari akun Instagram, Kamis (16/7/2026).
Atas case itu, Presiden Komintau (Komunitas Minang Rantau), Dt Haris, mengecam keras terbitnya IUP tersebut.
"Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu. Sebelumnya, November, negeri itu jadi satu dari banyak daerah di ranah minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi," ujar Dtk Haris, Kamis siang di Jakarta.
Menurut Dtk Haris dari penelusuran, ternyata tak sekadar bencana dan IUP, area tersebut juga mengubah fungsi sawah menjadi areal tambang.
"Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI bapak Prabowo Subianto?" tanya Dt Haris retoris.
Pasalnya, kata Dt Haris, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah.
"Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan. Apalagi areal sawah terdampak IUP diduga sawah rakyat, yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu," ujar Dt Haris.
Penerbitan IUP di Kasang, Padang Pariaman, dari pantauan digital Datuk Haris telah memunculkan kekecewaan warga. Masyarakat kini dihantui ancaman bencana alam jika tambang di sana mulai beraktivitas. Kekecewaan inilah yang mendorong warga mendatangi Ombudsman RI untuk menelisik adakah dugaan malpraktik atas terbitnya izin tersebut.
"Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu, saya berharap Gubernur mencabut IUP itu kembali. Demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI, yaitu Ketahanan Pangan," tegas Dt Haris.
Aturan Baru Pemerintah Pusat Lebih Agresif
Kasus di Kasang ini mencuat di tengah langkah tegas Pemerintah Pusat yang baru saja memperketat aturan alih fungsi lahan. Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang disahkan pada 4 Februari 2026 lalu, pemerintah sebenarnya telah mengambil tindakan agresif untuk membendung konversi lahan pertanian yang mengancam sektor pangan.
Aturan baru yang menggantikan Perpres 59/2019 ini berfungsi sebagai dinding pertahanan ketahanan pangan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang masuk dalam peta tersebut statusnya otomatis "tergembok" dan tidak boleh diganggu gugat, kecuali demi kepentingan strategis nasional yang sangat ketat.
Tak main-main, struktur komando pengendalian lahan ini kini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua, didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua, serta Menteri ATR/Kepala BPN selaku Ketua Harian.
Lahirnya Perpres 4/2026 ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Setiap rencana investasi dan perizinan wajib melewati pemeriksaan berlapis terkait status tata ruang dan peta LSD, demi memastikan roda ekonomi daerah tidak bergerak dengan cara mengorbankan lahan pangan rakyat. (***)

0 Komentar