Cegah Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Ingatkan Bahaya Pembakaran Hutan dan Lahan



LENTERASUMBAR — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengingatkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan masyarakat, hingga aktivitas sosial dan ekonomi.


Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui kampanye pencegahan karhutla yang mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah, serta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi menjadi sumber munculnya api.


Dalam materi imbauan tersebut, Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.


«“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran yang tidak bertanggung jawab menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.»


Menurutnya, pencegahan merupakan langkah paling penting dalam menghadapi ancaman karhutla. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan, terutama apabila kondisi lingkungan mendukung terjadinya penyebaran api.


Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Bara api dari puntung rokok yang dianggap kecil tetap berpotensi memicu kebakaran apabila dibuang di kawasan yang memiliki material mudah terbakar.


«“Maksud dan tujuan dari imbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencegahan karhutla harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.»


Selain membahayakan lingkungan, karhutla juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu jarak pandang serta aktivitas masyarakat dan berpotensi mengganggu kelancaran transportasi apabila terjadi dalam skala luas.


Karhutla juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu habitat satwa dan tumbuhan, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, Kapolres menilai kesadaran kolektif menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah terjadinya kebakaran.


Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran


Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, disebutkan adanya ketentuan pidana terkait pembakaran hutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Poster imbauan Polres Pasaman Barat mencantumkan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) mengenai perbuatan dengan sengaja membakar hutan serta Pasal 78 Ayat (4) mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan. Ketentuan pidana tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembakaran hutan memiliki konsekuensi hukum yang serius.


Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa masyarakat hendaknya tidak menunggu sampai kebakaran terjadi baru mengambil tindakan. Pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi atau aktivitas yang dapat memicu kebakaran.


«“Kami tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan. Kami juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar ketentuan hukum akan memiliki konsekuensi. Karena itu, mari kita cegah bersama dan jangan sampai terjadi pembakaran yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, masyarakat luas maupun lingkungan,” tegasnya.»


Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian


Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani, pelaku usaha dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.


Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran. Informasi awal mengenai munculnya asap atau titik api di suatu wilayah dapat menjadi sangat penting untuk mempercepat penanganan.


Kapolres berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla.


«“Harapan kami, masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila melihat adanya kebakaran atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKBP Agung Tribawanto.»


Ia menambahkan, kecepatan informasi dan respons awal sangat menentukan dalam mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat membahayakan keselamatan.


Jaga Alam untuk Generasi Mendatang


Pencegahan karhutla juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Hutan dan lahan memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga kerusakan akibat kebakaran dapat memberikan dampak yang panjang.


Melalui kampanye tersebut, Polres Pasaman Barat mengusung pesan agar masyarakat bersama-sama menjaga alam dan kehidupan. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.


Kapolres Pasaman Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas aparat.


«“Mari kita jaga alam, jaga kehidupan dan jaga masa depan anak cucu kita. Jangan karena kepentingan sesaat kita melakukan pembakaran yang dampaknya bisa dirasakan banyak orang. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita optimistis karhutla dapat kita cegah,” pungkasnya.»


Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Laporan yang cepat diharapkan dapat membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.


Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Pasaman Barat diharapkan dapat berjalan secara optimal. Kesadaran untuk tidak membakar hutan dan lahan serta kepedulian terhadap lingkungan menjadi langkah penting untuk mewujudkan Pasaman Barat yang lebih hijau, aman, sehat dan nyaman bagi masyarakat. (Ijha)

Posting Komentar

0 Komentar