Kapolres Dharmasraya Imbau Warga Stop Bakar Hutan dan Lahan, Jangan Jadikan Dharmasraya Korban Asap

  


LENTERASUMBAR — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Dharmasraya. 


Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.


Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., sebagai bentuk kepedulian dan langkah pencegahan terhadap potensi karhutla yang dapat terjadi, khususnya ketika kondisi cuaca dan lingkungan mendukung meluasnya api.


Melalui pesan yang disampaikan Polres Dharmasraya, masyarakat diajak untuk tidak menjadikan Kabupaten Dharmasraya sebagai korban asap akibat pembakaran hutan dan lahan.


“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak.”


Pesan tersebut menegaskan bahwa upaya mencegah karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Cegah Karhutla Sejak Dini

Kapolres Dharmasraya menekankan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi. 


Sebab, ketika api sudah membesar dan meluas, dampak yang ditimbulkan akan semakin sulit dikendalikan.


Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan munculnya asap yang mengganggu kualitas udara. Dalam kondisi tertentu, asap pekat juga dapat menyebar ke permukiman dan wilayah lain sehingga mengganggu jarak pandang serta aktivitas masyarakat.


Selain persoalan kualitas udara, karhutla juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan. Hutan dan lahan yang terbakar dapat kehilangan fungsi ekologisnya, sementara habitat berbagai jenis satwa turut terancam.


Dampak lainnya juga dapat dirasakan masyarakat dari sisi ekonomi dan kesehatan. Aktivitas warga dapat terganggu, sementara paparan asap berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan.


Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.


Kapolres: Jangan Bakar Hutan dan Lahan


Kapolres Dharmasraya mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan.


“Tujuan kami adalah mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini. Jangan sampai pembakaran lahan menimbulkan kebakaran yang lebih besar, menghasilkan asap dan akhirnya merugikan masyarakat sendiri.”


Menurut pesan yang disampaikan tersebut, kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla. 


Setiap warga diharapkan dapat ikut mengawasi lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih apabila kondisi lingkungan dan cuaca memungkinkan api dengan cepat menjalar ke area lainnya.


“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran bersama bahwa menjaga hutan dan lahan berarti menjaga kehidupan. Jangan sampai kepentingan sesaat justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.”


Pembakaran Hutan dan Lahan Berhadapan dengan Hukum


Selain menimbulkan dampak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berimplikasi hukum. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam materi imbauan Polres Dharmasraya, masyarakat diingatkan mengenai ancaman pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan lingkungan hidup.


Ketentuan pidana tersebut menunjukkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan administratif atau kebiasaan masyarakat, tetapi dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.


Untuk itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran secara sembarangan.


Dampak Karhutla Bukan Hanya Asap


Polres Dharmasraya mengingatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada munculnya asap.


Sedikitnya terdapat beberapa dampak yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari penurunan kualitas udara yang dapat mengganggu kesehatan, kerusakan ekosistem dan habitat satwa, hingga terganggunya kegiatan ekonomi dan aktivitas masyarakat.


Jika kebakaran terjadi dalam skala luas, penanganannya juga membutuhkan sumber daya dan waktu yang tidak sedikit. Karena itu, pencegahan melalui kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi risiko karhutla.


Kapolres Dharmasraya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan tersebut.


“Harapan kami, Dharmasraya tetap hijau, udaranya bersih dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Mari kita tinggalkan kebiasaan membakar lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan untuk generasi yang akan datang.”


Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan


Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak hanya menunggu aparat bertindak ketika kebakaran sudah terjadi. Peran aktif masyarakat diperlukan mulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, kelompok masyarakat, hingga tingkat nagari.


Masyarakat yang mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.


Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan, terutama pada area yang memiliki vegetasi mudah terbakar. Masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan juga diingatkan agar tidak meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran.


“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak. Bersama kita bisa mewujudkan Dharmasraya yang hijau tanpa asap.” tegas Kapolres dalam pesan imbauannya.


Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Hutan dan lahan bukan hanya bagian dari kekayaan alam yang dinikmati saat ini, tetapi juga merupakan warisan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.


Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, instansi terkait dan masyarakat, upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Dharmasraya diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal.


Dharmasraya hijau tanpa asap bukan sekadar slogan, tetapi merupakan tujuan bersama demi lingkungan yang sehat, masyarakat yang aman dan masa depan generasi yang lebih baik. (Ijha)

Posting Komentar

0 Komentar