Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual

 



LENTERASUMBAR - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan kekerasan seksual berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.


Penetapan lima tersangka tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).


Kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Mereka diketahui memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan buruh serta berdomisili di sejumlah jorong di wilayah Nagari Aia Bangih.


Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius, terlebih karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan.


"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Agung Tribawanto.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu mengungkap kasus tersebut.


Namun demikian, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap para tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat.


"Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," ujarnya.


Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Berulang

Kasus tersebut bermula ketika korban diketahui tidak pulang ke rumah pada pertengahan Agustus 2026. Keluarga bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan korban.


Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang 15 hingga 19 Agustus 2026 di wilayah Nagari Aia Bangih.


Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, korban diduga berada di rumah salah seorang tersangka berinisial A.


Pada Rabu (19/8), warga melakukan pengecekan ke rumah tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, korban sempat tidak ditemukan.


Korban kemudian ditemukan di rumah warga lainnya dalam kondisi yang diduga tidak berdaya dan disebut seperti mengalami overdosis narkotika.


Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.


Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, sejumlah bekas luka pada tubuh, serta tanda-tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.


Informasi dari masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan pemberian narkotika kepada korban. Tersangka A diduga memberikan narkotika berupa sabu dan ganja kepada korban.


Temuan dan informasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian.


Lima Orang Diamankan

Setelah laporan diterima pada 21 Agustus 2026, jajaran Polres Pasaman Barat bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.


Dalam proses tersebut, empat tersangka diamankan oleh petugas. Sementara satu tersangka lainnya datang dan menyerahkan diri kepada polisi.


Kelima tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun kelima tersangka adalah:

A (29), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.

AA (31), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.

YA (26), pekerjaan nelayan, warga Jorong Pasar Baru.

AP (23), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Selatan.

N (30), pekerjaan buruh, warga Jorong Pasar Baru.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.


Dugaan Peristiwa Terjadi Secara Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi beberapa kali selama korban berada di lingkungan para tersangka.


Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, AA dan A diduga membawa korban ke rumah A.


Di lokasi tersebut, korban diduga diberikan narkotika jenis sabu hingga berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.


Sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, AP disebut menawarkan uang sebesar Rp30.000 kepada AA untuk melakukan tindakan serupa. Setelah itu, AP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka N datang ke lokasi dan diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut kembali terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026.


Sekitar pukul 06.00 WIB, YA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, A kembali diduga melakukan tindakan serupa.


Pada sekitar pukul 13.00 WIB, N juga diduga kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain selama korban berada bersama para tersangka.


Diduga Diberi Narkotika Agar Tidak Berdaya

Dalam penyelidikan sementara, polisi juga menemukan dugaan adanya penggunaan narkotika dalam rangkaian perkara tersebut.


Korban disebut dalam kondisi tidak berdaya setelah diduga diberikan narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai jenis, sumber, cara pemberian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan narkotika tersebut.


Keterkaitan antara penggunaan narkotika dengan dugaan kekerasan seksual juga menjadi bagian dari penyidikan.


Kapolres menyatakan penyidik akan mengembangkan perkara untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang belum terungkap.


Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.


Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban berupa daster lengan pendek berwarna biru, celana dalam berwarna krem, dan BH berwarna ungu.


Polisi juga mengamankan sepasang sandal berwarna putih merek Swallow, sebuah ikat pinggang berwarna hitam, serta kasur berwarna biru.


Selain itu, penyidik turut mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu dari botol air mineral, sebuah pemantik api gas atau mancis, serta 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika.


Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.


Penyidik Koordinasi dengan Rumah Sakit

Polres Pasaman Barat masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.


Kepolisian akan berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap korban.


Selain pemeriksaan medis, penyidik juga akan meminta keterangan ahli mengenai kondisi disabilitas intelektual korban.


Keterangan tersebut dinilai penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kondisi korban pada saat peristiwa terjadi serta memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan secara hukum.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.


Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.


Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana perkosaan dengan sejumlah keadaan yang dapat menjadi faktor pemberat, termasuk kondisi korban yang tidak berdaya atau merupakan penyandang disabilitas, dilakukan secara bersama-sama, maupun berkaitan dengan kekerasan seksual.


Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan dapat mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 16 tahun sesuai keadaan dan unsur pemberat yang terbukti dalam proses hukum.


Kendati demikian, proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan medis sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.


Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Polres Pasaman Barat meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Kapolres menegaskan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses pengungkapan kasus, termasuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara.


Namun, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap para tersangka.


Polisi memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.


Identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi, keamanan, serta martabat korban sesuai prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan kode etik jurnalistik.


Polres Pasaman Barat hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Ijha)

Posting Komentar

0 Komentar