Dukung Pemulihan Lingkungan, Kapolres Dharmasraya dan Bupati Tanam Bibit Pohon Manggis
LENTERASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang plang larangan penanaman perkebunan di lahan bekas karhutla di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., bersama Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M. Turut hadir Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., Kasat Intelkam AKP Sayfuddin, S.H., M.M., CHRS., serta unsur terkait lainnya.
Pemasangan plang larangan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan lahan bekas kebakaran, sekaligus memberikan penegasan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kawasan tersebut untuk kegiatan perkebunan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang plang larangan di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Selain itu, garis polisi juga dipasang sebagai bagian dari tindakan pengamanan dan penandaan area agar keberadaan serta status lokasi tersebut mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan yang terdampak karhutla. Lahan bekas kebakaran tidak hanya menyisakan kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan dan upaya pemulihan ekosistem.
Kapolres: Cegah Penyalahgunaan Lahan dan Jaga Kelestarian Lingkungan
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pemasangan plang larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya bersama pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pemanfaatan lahan bekas karhutla yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, serta penataan pemanfaatan lahan setelah kebakaran juga menjadi bagian penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kejadian serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
“Pemasangan plang larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi juga dilanjutkan dengan pengawasan dan upaya pemulihan lingkungan,” katanya.
Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam memanfaatkan lahan. Menurutnya, setiap aktivitas di kawasan yang terdampak kebakaran harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia berharap pemasangan plang larangan tersebut dapat menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kawasan bekas karhutla sehingga pemanfaatannya dapat ditangani secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai lahan yang telah mengalami kebakaran justru dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla, menjaga kawasan yang terdampak, dan mendukung langkah-langkah pemulihan lingkungan,” harapan Kapolres.
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah
Keterlibatan Polres Dharmasraya dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan lingkungan. Pengawasan terhadap lahan bekas karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan, hingga masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadhani turut mendampingi Kapolres bersama jajaran kepolisian dan unsur terkait. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan penanganan kawasan terdampak karhutla tidak hanya berorientasi pada pengamanan lokasi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pemasangan plang larangan menjadi salah satu bentuk penyampaian informasi dan peringatan di lapangan. Dengan adanya penanda tersebut, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan memperoleh kejelasan mengenai larangan yang diberlakukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, pemasangan garis polisi merupakan langkah pengamanan lokasi. Status hukum dan cakupan larangan atas lahan tersebut tetap perlu merujuk pada dasar hukum, penetapan kawasan, serta kewenangan instansi terkait.
Melalui koordinasi yang baik, upaya pengawasan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, potensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan dapat dicegah, sementara langkah pemulihan kawasan terdampak bisa dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku.
Tanam Bibit Pohon Manggis untuk Mendukung Pemulihan Lingkungan
Selain memasang plang larangan dan garis polisi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penanaman bibit pohon manggis oleh Kapolres Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya dan Dinas Kehutanan.
Penanaman bibit pohon ini menjadi bagian dari pesan penting bahwa penanganan karhutla harus disertai upaya nyata untuk memulihkan lingkungan. Setelah kawasan mengalami kebakaran, pemulihan vegetasi dan perbaikan kondisi lahan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian agar fungsi lingkungan dapat kembali terjaga.
Penanaman pohon manggis diharapkan dapat mendukung penghijauan di kawasan yang menjadi sasaran kegiatan. Namun, keberhasilan pemulihan tidak hanya bergantung pada penanaman bibit, melainkan juga pada pemilihan jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan, pemeliharaan tanaman, serta perlindungan kawasan dari aktivitas yang dapat menghambat pertumbuhan vegetasi.
Kapolres Dharmasraya berharap kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bahwa kepedulian terhadap lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Menurut rumusan pesan kegiatan, penanaman pohon merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan lingkungan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan menjaga kelestarian alam.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi dapat mendorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan. Bibit yang ditanam harus dirawat agar dapat tumbuh dengan baik. Kami ingin melihat adanya perubahan nyata melalui upaya penghijauan, pencegahan kebakaran, dan pengawasan lahan yang dilakukan secara konsisten,” harapan Kapolres.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mencegah Karhutla
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran lahan, melaporkan indikasi kebakaran, serta mematuhi aturan pemanfaatan kawasan merupakan bagian penting dalam menjaga lingkungan.
Karhutla dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari kerusakan vegetasi dan habitat satwa hingga penurunan kualitas udara serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui sosialisasi, patroli, pengawasan, maupun penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap kawasan yang sedang dalam pengawasan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan atau indikasi kebakaran, warga dapat menyampaikan informasi kepada aparat maupun instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan lingkungan di Kabupaten Dharmasraya, termasuk di Kecamatan Timpeh.
Komitmen Berkelanjutan Menjaga Lingkungan Dharmasraya
Kegiatan pemasangan plang larangan di lahan bekas karhutla di Kecamatan Timpeh menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan terdampak kebakaran sekaligus mendorong pemulihan lingkungan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan menumbuhkan kesadaran bahwa kelestarian lingkungan merupakan kepentingan bersama.
Ke depan, pengawasan yang konsisten, koordinasi antarlembaga, penanganan sesuai ketentuan, serta pemeliharaan tanaman yang telah ditanam menjadi faktor penting untuk mendukung keberlanjutan upaya tersebut.
Melalui langkah terpadu antara pencegahan, pengawasan, dan penghijauan, diharapkan kawasan yang terdampak karhutla dapat ditangani secara bertanggung jawab. Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
Sumber: Humas Polres Dharmasraya

0 Komentar