Satreskrim Polres Pessel Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan DAPM UPK Bayang

 



Pesisir Selatan — Polres Pesisir Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2019.


Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK DAPM Kecamatan Bayang.



Dugaan korupsi tersebut kini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya dilakukan tahap penyelidikan sejak Oktober 2020.



Menurut AKP Yogie, dalam proses penyelidikan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala. “Sejak Januari 2019, UPK DAPM Bayang sudah tidak lagi beroperasi. Hal ini menyulitkan penyidik dalam melengkapi alat bukti berupa surat dan dokumen,” ujarnya.


Selain itu, pandemi Covid-19 pada tahun 2020–2021 juga menjadi hambatan signifikan karena membatasi aktivitas lapangan tim penyidik.


“Kami juga harus melakukan pemeriksaan terhadap 134 kelompok penerima dana secara langsung, satu per satu, untuk menemukan adanya indikasi perbuatan pidana,” tambahnya.



Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya tiga modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola, yakni, Pinjaman pribadi oleh pengurus melalui pembuatan kelompok fiktif yang mengakibatkan kredit macet. Pinjaman pribadi masyarakat tanpa melalui prosedur resmi. Pengeluaran dana yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah.



Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pedoman Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, yang secara tegas mengatur bahwa dana bergulir harus disalurkan kepada kelompok, bukan individu, serta wajib disertai administrasi dan bukti transaksi yang lengkap.


“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan dana bergulir, serta melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas AKP Yogie.


Dari hasil penyitaan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti surat keputusan tahun 2015–2019, laporan keuangan bulanan dan tahunan, buku kas, kwitansi pencairan dan angsuran, laporan tim verifikasi, serta buku rekening yang menjadi bukti administrasi pengelolaan dana tersebut.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.447.803.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah).


Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1), serta maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun untuk pelanggaran Pasal 3.


“Proses hukum masih terus berjalan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Muhammad Yogie Biantoro. (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina