Simalungun - Aparat Polsek Serbelawan mengamankan seorang pelajar diduga joki berinisial FY (15) saat membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam razia balap liar yang dilakukan Polrek Serbelawan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja dan sabu yang disembunyikan pelaku di motornya.
Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelajar itu diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan ketika petugas mendatangi lokasi balap liar.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 7,74 gram yang disimpan di jok motor,” ujar Gunawan, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas juga menemukan satu paket sabu dari saku celana pelaku. Temuan itu membuat petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Gunawan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain berinisial D, yang diketahui melarikan diri saat razia berlangsung.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar dan penyalahgunaan narkoba.
Sc : Posmetro Medan

0 Komentar