Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

 



PADANG - Kegagalan fungsional Peraturan Pemerintah (PP) No 84 Tahun 1999, merupakan konsekuensi resiliensi pembangkangan masyarakat Agam berbasis martabat nagari, kedaulatan wilayah, harga diri adat dan memori kolektif.


“Kegagalan fungsional itu kemudian memaksa negara melakukan koreksi melalui UU No 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi,” ungkap Muhammad Taufik.


Kesimpulan itu disampaikan Muhammad Taufik, pada Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) Program Doktor Sosiologi FISP Unand, di ruang sidang Sekolah Pascasarjana Unand, Jumat pagi.


Disertasi sebanyak 89 x halaman itu, berjudul “Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.”


Promovendus Muhammad Taufik dinyatakan berhasil mempertahankan disertasi ini dihadapan Dewan Penguji, Prof Afrizal (ketua) dengan anggota Dr Azwar dan Dr Roni Ekha Putera serta Prof Susi Fitria Dewi (penguji eksternal). Sidang terbuka ini dipimpin Dr Jendrius.


Disertasi Taufik yang juga Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Imam Bonjol Padang ini, dipromotori Prof Alfan Miko dengan Dr Indradin (Co Promotor 1) dan Dr Bob Alfiandi (Co Promotor 2).


Kesimpulan itu didapat Taufik, setelah melakukan analisis determinasi pembangkangan sipil sebagai kekuatan kultur hukum.


Kemudian, membedah mekanisme pembangkangan institusional itu melalui fenomena inverted elitism serta mengonstruksi penyebab defisit legitimasi substansi.


Analisis menggunakan pendekatan sosiologi hukum (sociology of law) dengan desain studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui dokumentasi komprehensif dan wawancara mendalam secara purposive terhadap informan lintas strata, baik aktor masyarakat sipil maupun aktor negara.


Lalu, fenomena stagnasi fungsional PP 84/1999 yang mengalami kelumpuhan sistemik selama 25 tahun ini, dianalisis menggunakan model siklus interaktif Miles, Huberman, Creswell dan Poth serta analisis berkelanjutan model Afriza.


Meskipun berlegalitas formal, regulasi ini gagal secara fungsional dalam dimensi substansi, struktur dan budaya hukum,” ungkap Taufik terkait faktor determinan kegagalan implementasi PP 84/1999 itu.


Dikatakan Taufik, masalah penelitian berfokus pada penyebab dominannya pembangkangan sipil masyarakat Agam, lumpuhnya struktur hukum akibat pembangkangan institusional, serta defisit legitimasi yuridis-sosiologis regulasi tersebut.


Kelumpuhan kultur hukum itu, terang suami Fauzi Yati dan ayah dari Gibraltar Qawwiyul Mumtaz Abitovic dan Ghassani Keeneta Saloumavevic itu, kemudian merambat pada dimensi struktur melalui fenomena elitisme terbalik (inverted elitism).


Selain itu, kelumpuhan kultur hukum juga disebabkan birokrasi lokal yang lebih memilih risiko politik sanksi pusat, daripada risiko sosiologis delegitimasi total dari rakyatnya.


“Secara substansial, regulasi mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral akibat mengabaikan nilai lokal,” terang dia.


Studi ini menyimpulkan, ungkap Taufik, kelumpuhan tersebut bermuara pada legal terminasi hukum (defeat) negara sekaligus menyempurnakan teori pembangkangan sipil klasik dengan memperkenalkan model perlawanan yang bersenyawa dengan birokrasi lokal.


“Fenomena ini, telah mengoreksi pandangan konvensional pemisahan gerakan sipil dan negara, serta menegaskan kedaulatan hukum yang abadi hanyalah hukum yang merangkul identitas masyarakat,” tutupnya.


Dengan kelulusan ini, Muhammad Taufik merupakan lulusan doktor pertama untuk jurusan Sosiologi Sekolah Pascasarjana Unand. (*)

Posting Komentar

0 Komentar