Pemko Padang Perkuat Tata Kelola Pengadaan Melalui Pelatihan "Pintar PBJ", Tekankan Pentingnya Mitigasi Risiko

  


Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa melalui penyelenggaraan Pelatihan "Pintar PBJ" (Smart Procurement) dengan tema "Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", yang berlangsung di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026).


Pelatihan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Padang Novalino, serta sebanyak 187 peserta yang terdiri dari 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengapresiasi konsistensi Bagian PBJ yang terus menghadirkan forum peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dinamika tinggi dan potensi risiko besar sehingga membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman regulasi yang memadai.


Ia menjelaskan bahwa risiko dalam proses pengadaan dapat muncul pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan.


Oleh sebab itu, setiap pelaku pengadaan dituntut mampu mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini agar dapat dilakukan langkah mitigasi secara tepat.


"Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan," tegas Raju Minropa.


Raju juga mengingatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap administrasi dalam setiap tahapan pengadaan.


Menurutnya, kepatuhan administrasi (administrative compliance) merupakan benteng utama dalam menghindari berbagai persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan.


Ia menekankan bahwa setiap perubahan pekerjaan maupun kendala yang terjadi selama pelaksanaan kontrak harus terdokumentasi dengan baik melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


"Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum," ujarnya.


Lebih lanjut, Raju berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kualitas pengelolaan belanja pemerintah daerah sehingga setiap program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Pelatihan "Pintar PBJ" kali ini menghadirkan narasumber yang berasal dari unsur Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Padang. Para peserta memperoleh pembekalan mengenai manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa, identifikasi potensi penyimpangan, penguatan tata kelola kontrak, hingga strategi penyelesaian berbagai persoalan yang sering ditemui dalam pelaksanaan pekerjaan.


Selain menjadi forum peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/INSP/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa pemerintah.


Melalui pelatihan ini, Pemko Padang berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan.


Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.


Menurutnya, penyelenggaraan Pelatihan Pintar PBJ merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat kualitas tata kelola pengadaan sekaligus meningkatkan kompetensi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.


"Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan," ujar Novalino.


Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 yang menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kota Padang.


Novalino juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelumnya pelaksanaan pelatihan sempat diselenggarakan secara daring akibat keterbatasan anggaran.


Meski demikian, kualitas materi dan kompetensi narasumber tetap menjadi prioritas, termasuk pada pelaksanaan pembahasan mengenai dukungan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bersama BPJPH Sumatera Barat yang mendapat respons positif dari para peserta.


Menurutnya, keberlanjutan program Pintar PBJ menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membangun budaya pengadaan yang profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta mampu mengantisipasi berbagai risiko yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.


Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh PPK dan PPTK di lingkungan Pemerintah Kota Padang semakin memahami pentingnya penerapan manajemen risiko, penguatan kepatuhan administrasi, serta peningkatan kualitas pengelolaan kontrak.


Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (**)

Posting Komentar

0 Komentar