Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar Permudah Perpanjangan SIM, Hadir di Empat Titik Layanan di Kota Padang

  


LENTERASUMBAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui layanan SIM Keliling yang hadir di sejumlah lokasi strategis di Kota Padang.


Program ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku.


Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas, karena petugas akan memberikan pelayanan di lokasi-lokasi yang telah dijadwalkan setiap harinya.


Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sumbar, pelayanan SIM Keliling berlangsung dengan rincian sebagai berikut:


Senin – Selasa

Lokasi: Parkiran Kantor Samsat Kota Padang

Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Rabu – Kamis

Lokasi: Pasar Lubuk Buaya

Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Jumat – Sabtu

Lokasi: Simpang Lampu Merah Lubeg

Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Minggu

Lokasi: Taplau Padang (Danau Cimpago)

Waktu: Pukul 08.00 – 10.00 WIB


Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan cepat dan lancar.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., mengatakan bahwa kehadiran SIM Keliling merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang berorientasi pada kemudahan akses dan kepuasan masyarakat.


"Layanan SIM Keliling kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Satpas sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Ini merupakan wujud komitmen Ditlantas Polda Sumbar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K.


Ia menjelaskan bahwa pelayanan yang mudah dijangkau diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu sehingga setiap pengendara memiliki dokumen berkendara yang masih berlaku.


Menurutnya, kepatuhan dalam memiliki SIM yang sah bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas.


"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebaik-baiknya. Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat telah ikut mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kami juga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat Sumatera Barat," tambahnya.


Ditlantas Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat.


Selain itu, masyarakat diimbau datang lebih awal sesuai jam operasional mengingat pelayanan dilakukan sesuai kuota dan waktu yang telah ditentukan.


Melalui inovasi pelayanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.


Sesuai slogan pelayanan Ditlantas Polda Sumbar, "Melayani Dengan Hati, Untuk Masyarakat Sumbar," layanan SIM Keliling diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang cepat, mudah, nyaman, dan terpercaya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar