Pesisir Selatan— Tim Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berhasil mengeksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama *Marsedes Pgl Sedes* di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Terpidana Marsedes Pgl Sedes, lahir di Talang Sepakat 9 Desember 1975, beralamat di Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, merupakan terpidana dalam perkara _“turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”_.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6413K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
*Kronologi Eksekusi*
Eksekusi dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, *Andre Pratama Aldrin, S.H.*, melalui Operasi Intelijen Pengamanan DPO.
Sebelum bergerak, Tim Intelijen berkoordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk pengamanan serta pemetaan lokasi.
Tim Tabur Kejari berangkat dari kantor sekitar pukul 02.30 WIB dengan 2 rombongan menuju rumah terpidana. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim tiba dan membangunkan terpidana melalui istri dan anaknya. Awalnya situasi kondusif, namun Marsedes kemudian masuk ke kamar, mengambil senjata tajam jenis parang/ladiang dan mengejar petugas.
Terpidana lalu melarikan diri ke kebun sawit di belakang rumah. Personel pengamanan di luar langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan pelarian, personel TNI melepaskan 1 kali tembakan peringatan.
Setelah pengejaran, Marsedes berhasil diamankan. Dalam perlawanan tersebut, 1 personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek di jari kelingking tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Sekitar pukul 06.15 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
*Sinergi Aparat*
Kepala Kejari Pesisir Selatan menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pesisir Selatan, dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan dalam mendukung penegakan hukum. (Re)

0 Komentar