LENTERASUMBAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Lintah Bara mengamankan seorang pria dewasa berinisial YR alias ALI (55) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
YR merupakan warga Jorong Imam Bonjol, Kenagarian Buo, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan petugas di wilayah Kota Sawahlunto.
Penangkapan terhadap YR dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan Dusun Padang Malintang, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto IPTU Ary Andre J.R., S.H., M.H., bersama personel Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto.
Diamankan Saat Mengendarai Sepeda Motor
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat diamankan petugas, YR alias ALI diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bersama seorang rekannya.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, ketika kendaraan tersebut diberhentikan oleh petugas, rekan YR justru melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, YR berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur dalam rangka mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan jajaran Polres Sawahlunto dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Polisi Terus Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkotika
Keberhasilan mengamankan YR juga menunjukkan bahwa aktivitas pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan terhadap pergerakan orang maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba lintas wilayah.
Apalagi, YR diketahui merupakan warga Kabupaten Tanah Datar yang diamankan di wilayah Kota Sawahlunto. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian dalam mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran narkotika yang melibatkan lebih dari satu wilayah hukum.
Satresnarkoba Polres Sawahlunto terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara lebih jelas asal-usul maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penindakan.
Kapolres: Perang terhadap Narkoba Harus Dilakukan Bersama
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen utama Polres Sawahlunto dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan narkotika yang dapat merusak generasi serta mengganggu keamanan masyarakat.”
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum setelah terjadinya tindak pidana. Pencegahan, pengawasan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam melakukan langkah cepat dan tepat di lapangan.”
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial, keluarga dan masa depan generasi muda.
“Harapan kami, Sawahlunto tetap menjadi daerah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga dan generasi muda untuk bersama-sama menolak narkoba. Polri akan terus hadir dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum terhadap siapa pun yang terlibat.”
Kasus Masih Dikembangkan
Sementara itu, terhadap YR alias ALI, Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukannya.
Polisi juga masih mendalami identitas dan keberadaan rekan YR yang melarikan diri saat kendaraan mereka diberhentikan petugas.
Pengembangan kasus menjadi penting untuk mengetahui apakah tersangka hanya berperan sebagai pengguna, kurir, pengedar, atau memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
Jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto memastikan setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penangkapan YR sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku maupun jaringan narkotika bahwa aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polres Sawahlunto juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi sejak dini potensi peredaran narkoba.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan mata rantai peredaran narkotika dapat terus diputus sehingga wilayah hukum Polres Sawahlunto semakin aman dan kondusif. (Ijha)

0 Komentar