Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria 40 Tahun Diamankan

  


LENTERASUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


RA diamankan petugas pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RA di kawasan Jalan Dusun Masabuk.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.


Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang ditemukan saat proses penggeledahan. Di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.


Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku


Tidak berhenti di lokasi penangkapan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak rokok berbahan besi merek Dji Sam Soe.


Saat kotak tersebut diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.


Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lebih lanjut, berat bersih barang bukti tercatat sebesar 0,59 gram.


Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.


Polisi Dalami Asal dan Peruntukan Barang Bukti


Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.


Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika,” ujar IPTU Ali As Mardoni.


Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui asal barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang-barang yang diamankan dari tangan terduga pelaku maupun dari rumahnya untuk kepentingan penyidikan.


Kapolres: Perangi Narkoba Bersama


Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.


Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.


Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.


Informasi dari masyarakat, kata dia, sangat diperlukan untuk membantu Kepolisian dalam melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada Kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.


Terduga Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan


Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.


Penyidik juga masih mendalami keterangan terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan.


Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kepulauan Mentawai juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.


Kepolisian mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Dengan adanya kerja sama tersebut, Kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (Darling)

Posting Komentar

0 Komentar