MENTAWAI, LENTERASUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai melaksanakan pemusnahan sebanyak 155 barang bukti dari 26 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Dari total 26 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri atas delapan perkara tindak pidana narkotika, tujuh perkara perlindungan anak terkait persetubuhan, lima perkara pencurian, satu perkara tindak pidana perikanan, satu perkara perjudian, satu perkara penganiayaan, satu perkara penggelapan, satu perkara telekomunikasi, dan satu perkara pembunuhan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, alat hisap narkotika (bong), kaca pirex, pakaian, alat komunikasi, perangkat jaringan internet, peralatan yang digunakan dalam tindak pidana perikanan, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaan kegiatan juga disertai penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya untuk memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan benar-benar dituntaskan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, jumlah perkara narkotika yang mencapai delapan perkara dan perkara perlindungan anak sebanyak tujuh perkara menjadi perhatian tersendiri. Kedua jenis tindak pidana tersebut menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum yang konsisten, disertai langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Khusus terhadap tindak pidana narkotika, diperlukan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, penanganan perkara perlindungan anak juga membutuhkan perhatian serius melalui penguatan perlindungan terhadap anak, peningkatan pengawasan lingkungan, serta peran aktif keluarga dan masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai juga menunjukkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara. Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Kegiatan pemusnahan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan 155 barang bukti dari 26 perkara tersebut, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai semakin optimal, sekaligus memperkuat koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Darling)

0 Komentar