Polres Mentawai Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 1.650 Liter Pertalite Disita

  


MENTAWAI, LENTERASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sipora Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 1.650 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali di kawasan Katiet.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai pada Rabu (28/10/2026) siang. Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar di ruas jalan Sioban-Katiet, Kecamatan Sipora Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga berasal dari pembelian berulang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sipora. Bahan bakar yang dikumpulkan menggunakan jerigen dan drum itu selanjutnya diangkut menggunakan mobil boks untuk dibawa menuju kawasan Katiet dan dijual kembali.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengungkapkan bahwa total BBM jenis Pertalite yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 1.650 liter.

"Total BBM Pertalite yang direncanakan tersangka untuk dijual di Katiet mencapai 1.650 liter," ungkap AKBP Nendra Madya Tias saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Mapolres Kepulauan Mentawai, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Jhoni Harman, S.H. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Modus Pembelian Berulang Menggunakan Jerigen dan Drum

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus pembelian BBM secara berulang di SPBU dengan memanfaatkan jerigen dan drum sebagai wadah penampungan.

Pembelian tersebut dilakukan seolah-olah untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, BBM yang telah terkumpul dalam jumlah besar kemudian dipindahkan dan diangkut menggunakan mobil boks untuk didistribusikan ke kawasan Katiet.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali BBM bersubsidi di luar mekanisme distribusi yang semestinya.

Jalur Sioban-Katiet menjadi lokasi penindakan karena merupakan salah satu akses transportasi penting menuju kawasan Katiet dan wilayah sekitarnya. Melalui jalur tersebut, kendaraan pengangkut BBM diduga membawa bahan bakar yang telah dikumpulkan dari SPBU.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali Pertalite tersebut. Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita 1.650 liter Pertalite serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Meski telah mengamankan tiga terduga pelaku, Polres Kepulauan Mentawai memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Penyidik Satreskrim kini mendalami sejumlah aspek penting, mulai dari asal-usul BBM, proses pembelian di SPBU, frekuensi pengisian, hingga mekanisme pengangkutan dan rencana penjualan kembali di kawasan Katiet.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian penyidik adalah kemungkinan keterlibatan oknum atau pihak pengelola SPBU tempat BBM tersebut dibeli.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebelum ditemukan bukti yang cukup.

"Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari pengelola SPBU. Semua akan kami buktikan lewat penyidikan," tegas Nendra.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah praktik yang terungkap merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri oleh para terduga pelaku atau terdapat jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.

Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pola pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi secara terorganisasi, mengingat jumlah Pertalite yang diamankan mencapai 1.650 liter.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Rugikan Masyarakat

Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena itu, praktik pengumpulan dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Persoalan ini menjadi semakin penting di wilayah Kepulauan Mentawai yang memiliki tantangan geografis tersendiri dalam hal distribusi energi. Ketersediaan BBM menjadi salah satu kebutuhan vital untuk menunjang aktivitas ekonomi, transportasi, serta mobilitas masyarakat antarkawasan.

Distribusi BBM di Mentawai yang sangat bergantung pada pasokan dari Tuapejat membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan agar penyalurannya dapat berjalan sesuai peruntukan.

Apabila BBM bersubsidi disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan kembali di luar ketentuan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan distribusi dan mempersulit masyarakat memperoleh bahan bakar.

Oleh karena itu, Polres Kepulauan Mentawai mengingatkan pentingnya pengawasan bersama terhadap distribusi BBM, baik di tingkat SPBU maupun pada jalur pengangkutan dan penyalurannya ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kapolres Ajak Masyarakat Bersinergi Awasi Distribusi BBM

Di akhir keterangannya, AKBP Nendra Madya Tias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Mentawai.

Ia menilai pengawasan distribusi BBM tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak terkait agar penyaluran bahan bakar benar-benar tepat sasaran.

"Saya minta kepada rekan-rekan semua kita sama-sama berkolaborasi, sama-sama bersinergi untuk bisa menekan ataupun mengurangi peredaran penyalahgunaan BBM yang ada di wilayah Kepulauan Mentawai," pungkasnya.

Polres Kepulauan Mentawai memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul BBM, pola pembelian, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan penyalahgunaan 1.650 liter Pertalite tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu diperkuat, sehingga bahan bakar yang mendapat dukungan subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. (Darling)

Posting Komentar

0 Komentar