Kejari Sijunjung Tahan BSI Mantan Ketua DPRD Atas Dugaan Korupsi

 



LENTERASUMBAR - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 "BSI" seorang politisi partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri Muaro atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran belanja Rumah tangga, pada Senin 17 September 2024 sore.


Bedasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dan kejaksaan Negeri Sijunjung serta alat bukti yang kuat ditemukan kerugian negara sebesar 370.000.000,-( tiga ratus tujuh puluh juta rupiah ).


"Tersangka akan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di LP Muaro Sijunjung berdasarkan Surat Perintah penahanan No. Print-01/L.3.20/Fd.1/09/2024", ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM yang didampingi oleh Kasi Pidsus Novwandi SH dan Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH.


"Tersangka "BSI" dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara", tambah Rina Idawani.


"Penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 yang lalu, dan tersangka "BSI" telah mengembalikan ke kas negara hanya sebesar 50 juta saja", pungkas Kajari Cewek ini.


Sebelum dilakukan penahanan tersangka "BSI" diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Puskesmas Gambok. (Ovi)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina