Padang - Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kriteria UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan.
Seperti usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Sementara pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
"Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, Minggu (24/5/2026).
Tujuan pendataan adalah memperoleh data usaha yang akurat agar program pembinaan dan dukungan UMKM dapat berjalan tepat sasaran. (**)

0 Komentar