Seorang IRT Diamankan Polres Sijunjung, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

  


Sijunjung - Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.


Pelaku yang diamankan berinisial SS (46), seorang ibu rumah tangga, warga Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dilansir dari media top satu penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Juni 2026.


Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam piston vakum karburator berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo Y50 warna biru, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman kemasan, serta satu korek api gas warna biru.


Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.


Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melengkapi administrasi penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.


Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Kapolres Sijunjung Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal, SH, mengatakan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. (**)

Posting Komentar

0 Komentar