PADANG, – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres, sebanyak 705 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, saat memimpin konferensi pers rilis hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Solihin mengungkapkan bahwa dari total 705 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 615 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 90 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Sepanjang satu semester ini terdapat 705 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat,” ujar Wakapolda.
Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus, dengan 107 kasus telah selesai (P21). Sementara itu, 19 Polres jajaran menangani 577 kasus, dengan 508 kasus telah berhasil diselesaikan.
Selain mengungkap ratusan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 586.035,71 gram atau sekitar 586,3 kilogram ganja, 41.660,68 gram atau sekitar 41,66 kilogram sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.
Secara rinci, barang bukti ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbar mencapai 446.799,97 gram, sedangkan jajaran Polres menyita 139.235,74 gram. Untuk sabu-sabu, tingkat Polda mengamankan 30.118,09 gram, sementara Polres jajaran menyita 11.542,59 gram. Adapun pil ekstasi yang diamankan terdiri dari 205 butir hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan 388 butir hasil operasi Polres jajaran.
Wakapolda Sumbar juga menyoroti peningkatan signifikan jumlah barang bukti yang berhasil disita dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Menurutnya, barang bukti ganja meningkat dari 309,17 kilogram menjadi 586,3 kilogram, sedangkan sabu-sabu melonjak tajam dari 7,13 kilogram menjadi 41,66 kilogram.
“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Lonjakan ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di Sumatera Barat masih sangat tinggi sehingga membutuhkan perhatian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, jumlah pil ekstasi yang diamankan mengalami sedikit penurunan, dari 641 butir pada Semester I Tahun 2025 menjadi 593 butir pada Semester I Tahun 2026.
Terhadap para pelaku, Polda Sumbar menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk pelaku yang terbukti menjadi pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi ketentuan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan bagi pelaku yang menguasai atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol. Solihin menegaskan komitmen Polda Sumbar dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika.
Ia juga memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita selamatkan Sumatera Barat dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (**)

0 Komentar