Jakarta - Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN / Danantara untuk melikuidasi 750 perusahaan pelat merah yang tidak produktif mendapat dukungan institusional dari parlemen.
Langkah berani ini diproyeksikan mampu menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah dari inefisiensi struktural.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengapresiasi langkah Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang berkomitmen mengaudit total seluruh entitas tersebut sebelum resmi dibubarkan.
Audit komprehensif ini dinilai krusial untuk memetakan kepastian kontribusi BUMN terhadap kas negara.
"Menurut saya ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala BP BUMN Pak Dony Oskaria. Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Rahmat menegaskan, evaluasi total terhadap BUMN yang tidak produktif dan terus merugikan keuangan negara sudah sepatutnya dilakukan.
Namun, ia mewanti-wanti agar proses penutupan ini dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menguntungkan pihak tertentu.
"Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung," lanjut Rahmat.
Rencana restrukturisasi besar-besaran ini mencuat setelah Danantara mengidentifikasi adanya ratusan anak-cucu usaha BUMN yang membebani APBN.
Selain menghentikan operasional perusahaan yang merugi, Danantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan 750 perusahaan tersebut.
Hubungan kerja sama formal ini pun telah dibahas dalam audiensi antara Danantara dan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
COO Danantara, Dony Oskaria, memastikan proses likuidasi ini tidak akan menjadi tameng bagi jajaran manajemen yang terbukti melakukan penyelewengan. Seluruh temuan yang memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum akan langsung diserahkan kepada lembaga antirasuah.
"KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya," kata Dony usai audiensi tersebut.
Dony menegaskan, kebijakan menutup ratusan perusahaan ini murni diambil atas dasar penyelamatan aset negara dan efisiensi birokrasi korporasi, sehingga tidak akan menghapus tuntutan pidana bagi para pejabat yang melanggar.
"Jadi nanti dibilang lagi, 'ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?' Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Kepala BP BUMN tersebut.
Dari sisi fiskal, kebijakan strategis ini diperkirakan akan memberikan dampak instan yang signifikan bagi kesehatan anggaran negara. Danantara menaksir pemangkasan layering korporasi dan penutupan entitas non-produktif ini mampu menghemat anggaran hingga puluhan triliun rupiah.
"Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan," pungkas Dony. (**)

0 Komentar