Pengembangan Kasus Sabu Berbuah Manis, Satres Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap Perempuan Bawa 25,10 Gram Sabu

  


PADANG PANJANG — Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026).


Dari hasil pengembangan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti sabu dari tersangka pertama, tetapi juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan yang diduga membawa sabu dalam jumlah lebih besar.


Tersangka pertama diketahui berinisial RR (51). Ia diamankan petugas di kawasan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.


Pengungkapan terhadap RR berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap RR.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Di antaranya dua paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, serta satu buah bong yang masih terpasang pada kaca pirek.


Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening berklip merah, pipet, korek api dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Setelah mengamankan RR beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.


Upaya pengembangan itu akhirnya membuahkan hasil.


Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FDR (43) di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.


Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, FDR diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni 25,10 gram.


Penangkapan terhadap FDR menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka untuk mendalami asal-usul sabu, jalur peredarannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.IK., MIK menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan pengembangan yang dilakukan personel di lapangan. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik terhadap pengguna maupun jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika,” ujar AKBP Wisnu Hadi.


Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan membongkar aktivitas peredaran narkoba yang selama ini mungkin dilakukan secara tersembunyi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Kapolres juga menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius karena tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga dapat berdampak terhadap keluarga, lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.


Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang Panjang.


“Harapan kami, dengan pengungkapan-pengungkapan seperti ini, peredaran narkotika di Padang Panjang dapat terus ditekan. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama demi melindungi generasi muda,” tegasnya.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik Satres Narkoba masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.


Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.


Dengan ditemukannya sabu seberat 25,10 gram dari hasil pengembangan kasus, Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (**)

Posting Komentar

0 Komentar