PN Painan Jadwalkan Eksekusi Putusan Perdata di Batang Kapas pada 31 Agustus 2026

  


Pesisir Selatan - Pengadilan Negeri Painan menjadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi Putusan Perdata Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pnn. Eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.


Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Sdr. Maysar Binti Mansur yang beralamat di Nagari Tuik IV Koto Mudik, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.


Panitera PN Painan, Baitul Arsyah M., S.H., M.H. menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sebelumnya belum dapat dilakukan. Penundaan terjadi karena adanya surat dari Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Nomor STR/212/VIII/OTL.1.2/2026 tanggal 17 Agustus 2026.


"Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Painan menetapkan kembali pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 3.a1/Pen.Pdt/Eks/2024/PN Pnn tanggal 20 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.


Eksekusi akan dilakukan di 4 titik lokasi di Nagari Tuik IV Koto Mudik, Kecamatan Batang Kapas, yaitu:

1. *Tumpak 1*: Kampung Kampai Tuik

2. *Tumpak 2*: Ayie Sariek  

3. *Tumpak 3*: Rawang Solok

4. *Tumpak 4*: Solok Rawang


Dalam surat itu, pihak terkait diminta untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan guna menyaksikan pelaksanaan eksekusi putusan perdata tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pokok perkara dari Putusan Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pnn.


Terpisah Keluarga Ani yang akan dieksekusi berharap agar eksekusi ini betul-betul karena perkara ini sebelum pernah di menangkan oleh keluarga yang akan dieksekusi di sebabkan surat yang di pakai untuk menggugat kami surat yang tidak jelas keasliannya. (***)

Posting Komentar

0 Komentar