Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) saat rapat paripurna, Senin (17/11) di ruang sidang utama Gedung DPRD.
Adapun 2 perda yang ditetapkan yakni ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi ketiga Wakil ketua DPRD Sumbar. Hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Forkopimda, Jajaran Anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan kedudukan perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sangat penting. Oleh karena itu perda yang akan dibentuk DPRD bersama kepala daerah, mesti benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
"Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari pertimbangan tersebut," katanya.
Muhidi menjelaskan, pada tahun 2026 direncanakan akan dibentuk sebanyak 11 ranperda, yang terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif dan empat ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.
"Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut," ujarnya lagi.
Sementara itu, terkait ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena susunan perangkat daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal ini antara lain dipengaruhi arah kebijakan yang bersifat imperatif dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah.
"Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal," katanya.
Lalu, ranperda tentang APBD Tahun 2006, Muhidi mengatakan APBD Tahun 2026, merupakan APBD kedua dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional, APBD Tahun 2026 memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp429 Miliar.
Hal ini, menurut Muhidi, merupakan tantangan yang harus dihadapi daerah. Oleh sebab itu, daerah harus mengubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah.
"Sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan dalam penyusunan, pembahasan, APBD 2026 telah mempedomani prinsip-prinsip penganggaran yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin,
transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.
Ia mengatakan APBD Tahun 2026 adalah bagian dari pelaksanaan RPJMD Sumbae Tahun 2025-2029.
"Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya. (*)









0 Komentar